Monitoring dan Evaluasi (monev) Kegiatan Pengawasan Pencemaran Perairan Melalui Form Pengendali pada tanggal 17-19 November 2011 di Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Batang, Jawa Tengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satker PSDKP Batang menyambut baik kegiatan monev yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan. Adanya kegiatan monev merupakan pemacu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh satker agar lebih baik dimasa mendatang.
2. Potensi pencemaran perairan yang ada di Kabupaten Batang berupa pencemaran akibat industri perikanan dan limbah domestik.
3. Beberapa kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Satker PSDKP Batang terkait pengawasan pencemaran perairan antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Kab. Batang. Terdapat 5 (lima) UPI yang masih aktif di Kab. Batang, yaitu UD.ABC, UD. Bener Jaya, SHOLAHITUN, HAK Putera Batang dan ROSITA. UPI tersebut berskala kecil dan umumnya tidak memiliki instalasi pengolah limbah (IPAL). Limbah cair hasil pengolahan langsung dibuang ke sungai terdekat, sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap atau menyengat. Saluran air atau sungai yang menampung limbah tersebut juga terlihat kotor bercampur dengan limbah domestik. Perizinan UPI di Kab. Batang berupa izin daerah, pengawasan izin tersebut juga dinilai masih kurang karena ada yang sudah kadaluarsa.
b. Terkait form pengendali, Satker PSDKP Batang telah mencetak form pengawasan pencemaran perairan dan menggunakannya. Laporan terkait pencemaran perairan telah dikirimkan ke Ditjen PSDKP sampai bulan Juli 2011.
4. Untuk mendukung pengisian form pengawasan pencemaran oleh Satker PSDKP Batang, dilakukan juga pemantauan langsung ke UPI Tepung Ikan ROSITA dan UPI Fillet Ikan HAK Putera Batang. Berdasarkan hasil pemantauan, kedua UPI tersebut tidak memiliki IPAL dan pembuangan limbah cair dilakukan secara langsung ke sungai terdekat (gambar terlampir). Hasil pengisian form pengawasan pencemaran seperti tampak di lampiran.
5. Dilakukan pula koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Batang untuk mengetahui status pencemaran yang terjadi di daerah tersebut. Menurut Dinas KP, kebersihan TPI Batang memang kurang baik. Drainase yang buruk dan kesadaran masyarakat di TPI akan kebersihan lingkungan masih perlu ditingkatkan. Adapun upaya yang telah dilakukan Dinas KP adalah dengan melakukan penyadaran masyarakat, namun hasilnya belum optimal.
6. Beberapa kendala pengawasan pencemaran perairan yang dihadapi oleh Satker PSDKP Batang antara lain:
a. Kurangnya personil pengawas kelautan dan perikanan.
b. Kurangnya sarana dan prasarana pengawasan pencemaran perairan, terutama alat pengukur kualitas air.
7. Kesimpulan:
a. Unit pengolahan ikan yang berada di Kab. Batang belum memiliki IPAL dan izin usaha sudah kadaluarsa.
b. Satker PSDKP Batang telah melakukan kegiatan pengawasan pencemaran perairan.
8. Saran:
a. Dinas KP Kab. Batang perlu melakukan penertiban izin usaha UPI di wilayahnya;
b. Satker PSDKP Batang dan Dinas KP Kab. Batang perlu memantau pengolahan limbah/ sanitasi UPI;
c. Perlu dilakukan koordinasi dengan Pemda Kab. Batang untuk membuat IPAL terpadu, sehingga dapat mengurangi dampak buruk limbah industri perikanan.
d. Perlu dilakukan pemantauan hasil pengisian form pengawasan pencemaran yang sudah dilakukan oleh Satker PSDKP Batang.