Sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya pencemaran perairan akibat
penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo,
Propinsi Jambi, maka dilakukan pengawasan pada tanggal 19 – 22 Maret 2013.
Adapun hasil disampaikan sebagai berikut:
1. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi,
Dinas KP Kabupaten Tebo, Dinas KP Kabupaten Bungo, serta masyarakat di sekitar
Sungai Batanghari, Propinsi Jambi.
2. Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Propinsi Jambi telah berkembang sejak
lama. Menurut Dinas KP Propinsi Jambi,
penambangan berlangsung dari anakan sungai-sungai yang akhirnya bermuara di
Sungai Batanghari. Selain itu,
penambangan juga terjadi tidak hanya di lingkungan perairan, melainkan juga di
darat. Dinas Kab.Bungo dan Kab. Tebo
menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun kegiatan
PETI masih terus berlangsung.
3. Wawancara dengan masyarakat di sepanjang Sungai Batanghari, diperoleh
keterangan bahwa kapal penambang emas terus beroperasi dari pagi hingga malam
hari. Dampak yang terjadi berupa
terkikisnya tanah yang berada disekitar bantaran sungai. Kondisi perairan menjadi keruh dan
kekhawatiran warga tentang menurunnya kualitas air sungai.
4. Berdasarkan pengamatan lapangan, diketahui bahwa para penambang umumnya
memiliki izin galian C berupa batu dan pasir, namun tidak memiliki izin
penambangan emas. Kapal penambang
dioperasikan oleh dua orang, menggunakan genset untuk menyedot substrat dan
penyaring material tambang.
5. Kondisi perairan di Sungai Batanghari secara visual tampak berwarna coklat
muda dan keruh, serta arus sungai cukup tinggi.
Kegiatan budidaya dan perikanan tangkap di Sungai Batanghari tidak
banyak ditemukan. Menurut penuturan
warga, banyak ikan yang mengalami luka akibat penyakit jika dibudidayakan di
Sungai Batanghari.
6. Untuk mengetahui kualitas air di Sungai Batanhari saat ini, dilakukan
pengambilan sampel air oleh Tim SDK di 3 (tiga) titik yaitu Tebo koordinat S 01°28’52.9”
E 102°27’03.8”; Bungo1 01°32’31.3” E 102°09’52.8”; Bungo2 S 01°39’08.7” E 102°57’34.1”;.
Pengujian sampel air dilakukan di Laboratorium BLHD Propinsi Jambi. Hasil baru
akan diketahui pada pertengahan bulan April 2013.
7. Kesimpulan dan saran:
a.
Dampak yang dirasakan
masyarakat akibat aktifitas PETI berupa terkikisnya tanah disekitar bantaran
sungai serta terdapat ikan yang rentan terkena penyakit jika dibudidayakan di
Sungai Batanghari.
b.
Pemerintah Daerah seyogyanya
melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan galian C yang dimiliki para
penambang, sehingga dapat mengurangi dampak dugaan pencemaran sungai.
c.
Perlu dilakukan sosialisasi
bahaya logam berat kepada para penambang, sehingga tercipta kesadaran sebelum
terjadi permasalahan kesehatan akibat PETI.