YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Selasa, 30 April 2013

PENGAWASAN PETI JAMBI




Sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya pencemaran perairan akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, maka dilakukan pengawasan pada tanggal 19 – 22 Maret 2013. Adapun hasil disampaikan sebagai berikut:
1.    Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi, Dinas KP Kabupaten Tebo, Dinas KP Kabupaten Bungo, serta masyarakat di sekitar Sungai Batanghari, Propinsi Jambi.
2.    Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Propinsi Jambi telah berkembang sejak lama.  Menurut Dinas KP Propinsi Jambi, penambangan berlangsung dari anakan sungai-sungai yang akhirnya bermuara di Sungai Batanghari.  Selain itu, penambangan juga terjadi tidak hanya di lingkungan perairan, melainkan juga di darat.  Dinas Kab.Bungo dan Kab. Tebo menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun kegiatan PETI masih terus berlangsung.
3.    Wawancara dengan masyarakat di sepanjang Sungai Batanghari, diperoleh keterangan bahwa kapal penambang emas terus beroperasi dari pagi hingga malam hari.  Dampak yang terjadi berupa terkikisnya tanah yang berada disekitar bantaran sungai.  Kondisi perairan menjadi keruh dan kekhawatiran warga tentang menurunnya kualitas air sungai. 
4.    Berdasarkan pengamatan lapangan, diketahui bahwa para penambang umumnya memiliki izin galian C berupa batu dan pasir, namun tidak memiliki izin penambangan emas.  Kapal penambang dioperasikan oleh dua orang, menggunakan genset untuk menyedot substrat dan penyaring material tambang.
5.    Kondisi perairan di Sungai Batanghari secara visual tampak berwarna coklat muda dan keruh, serta arus sungai cukup tinggi.  Kegiatan budidaya dan perikanan tangkap di Sungai Batanghari tidak banyak ditemukan.  Menurut penuturan warga, banyak ikan yang mengalami luka akibat penyakit jika dibudidayakan di Sungai Batanghari.
6.    Untuk mengetahui kualitas air di Sungai Batanhari saat ini, dilakukan pengambilan sampel air oleh Tim SDK di 3 (tiga) titik yaitu Tebo koordinat S 01°28’52.9” E 102°27’03.8”; Bungo1 01°32’31.3” E 102°09’52.8”; Bungo2 S 01°39’08.7” E 102°57’34.1”;. Pengujian sampel air dilakukan di Laboratorium BLHD Propinsi Jambi. Hasil baru akan diketahui pada pertengahan bulan April 2013.
7.    Kesimpulan dan saran:
a.         Dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktifitas PETI berupa terkikisnya tanah disekitar bantaran sungai serta terdapat ikan yang rentan terkena penyakit jika dibudidayakan di Sungai Batanghari.
b.        Pemerintah Daerah seyogyanya melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan galian C yang dimiliki para penambang, sehingga dapat mengurangi dampak dugaan pencemaran sungai.
c.         Perlu dilakukan sosialisasi bahaya logam berat kepada para penambang, sehingga tercipta kesadaran sebelum terjadi permasalahan kesehatan akibat PETI.