YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Senin, 06 Januari 2014

'Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Terutama Terkait Dengan Kegiatan Eksploitasi Pasir Laut dan Reklamasi di Perairan Kabupaten Serang dan Wilayah Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu'



Sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan terutama terkait dengan kegiatan eksploitasi pasir laut dan reklamasi di perairan Kabupaten Serang dan Wilayah Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, rabu tanggal 28 Oktober 2013, bersama ini dilaporkan hasil rapat sebagai berikut :

1.  Rapat diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2013 di Ruang Rapat Dit. SDK Ditjen PSDKP KKP, dipimpin oleh Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan serta di hadiri oleh wakil dari Direktur Pesisir dan Lautan Ditjen KP3K, Direktur Pulau-Pulau Kecil Ditjen KP3K, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral  Kab. Serang, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Serang, Badan Perizinan Terpadu Kab. Serang, Kasubdit Pengawasan Jasa Kelautan dan SDNH, Subdit Lingkup Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan  Satker PSDKP Karangantu.

2.  Agenda rapat membahas antara lain :
a.     Pengawasan kegiatan eksploitasi pasir laut di perairan Kabupaten Serang;
b.     Pengawasan Reklamasi di perairan Wilayah Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu.

3.  Masukan dan saran antara lain :

a.  Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi DKI Jakarta (Sri Wahyuni. S);
1)     Perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai rencana reklamasi 17 pulau kawasan pesisir utara Jakarta;
2)     Telah dilakukan koordinasi dengan pihak Bapenas terkait kegiatan reklamasi 17 pulau kawasan pesisir utara Jakarta;
3)     Penetapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) masih bersifat parsial dan belum adanya  AMDAL Kawasan yang sangat di wajibkan;
4)     Belum terpenuhinya dokumen AMDAL menjadi kelemahan dari pihak Pemerintah Daerah terkait rencana reklamasi 17 pulau kawasan pesisir utara Jakarta;
5)     Untuk membentuk satu pulau baru membutuhkan pasir ± 50.000.000 m³;
6)     Kebutuhan pasir laut yang terus meningkat akan berpengaruh pada wilayah sekitar seperti Provinsi Banten  dan Provinsi Lampung;
7)     Rencana zonasi untuk reklamasi 17 pulau masih dalam proses penyelesaian;
8)     Perlu adanya pengawasan terkait izin lokasi dan material dalam pemenuhan kebutuhan untuk kegiatan reklamasi.
 b.  Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten (Maysaroh.M, Iman Fasurohman, Jaka Putra Kelana dan Mahful hadi);
1)    Pihak Pemda Banten masih menyusun rencana zonasi laut pada akhir tahun 2013 dan akan disahkan oleh DPRD Provinsi pada tahun 2014;
2)    Pihak Pemda Banten sangat mengapresiasi penghentian sementara penambangan pasir laut oleh Bupati Serang pada bulan januari 2013;
3)    Harus adanya supervisi dari pihak Kementerian Pusat terkait kegiatan penambangan pasir laut.


c.   Masukan dan saran dari Dinas Kelautan, Perikanan, Energi dan Sumberdaya Mineral Kab. Serang (Budi Mulyono dan Mumun M);
1)     Awalnya jumlah perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut 12 perusahaan dari izin Kementerian Pertambangan dan Energi;
2)     Pelaksanaan penambangan dilakukan diatas 2 mil dari pesisir laut;
3)     Perlu adanya study kelayakan dan data lingkungan untuk menentukan rencana strategis masa depan;
4)     Kandungan yang terdapat pada pasir laut berupa Natrium Klorida;
5)     Penambangan pasir laut dilakukan guna aktivitas reklamasi pantai;
6)     Pemda Kabupaten Serang telah mengimplementasikan basis data citra satelit untuk memonitoring kondisi lingkungan perairan;
7)     Izin yang harus dimiliki pihak perusahaan berupa izin eksploitasi dan izin pengangkutan;
8)     Kapal isap milik perusahaan harus diatur lokasi lego jangkat, volume, absis koordinat dan lokasi penambangannya, agar tidak menggangu aktivitas nelayan sekitar;
9)     Nelayan sangiang dan tunda mendapatkan konfensasi dan pembangunan infrastuktur;
10)  Pemda Serang telah melakukan kajian kondisi masyarakat nelayan, jenis ikan, alat tangkap terkait dampak dari aktivitas penambangan pasir laut;
11)  Rencana zonasi telah di tetapkan oleh Pemda sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2013;
12)  Tidak terdapatnya penambangan rakyat di wilayah Kabupaten Serang;
13)  Pembinaan kepada para nelayan muda untuk menjaga lingkungan.

d.  Masukan dan saran dari Direktorat Pulau-Pulau Kecil Ditjen KP3K (Nurlian Ilyas dan Rininta)
1)    Setiap pemanfaatan ruang dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
2)    Penggunaan teknologi dalam proses penambangan pasir laut harus memperhatikan ekologi laut, budidaya dan nilai kearifan lokal;
3)    Daya lingkungan harus diperhatikan dalam pengelolaan laut dan pulau-pulau kecil.

e.  Masukan dan saran dari Direktorat Pesisir Lautan Ditjen KP3K (Firman dan Weha Mahardi)
1)  Dalam salah satu persyaratan pertambangan harus memiliki zonasi/tata ruang laut;
2)  Dalam pelaksanaan penambangan harus ada sumbangan dan konfensasi ke daerah untuk meningkatkan APBD daerah;

3)  Setiap penambangan harus memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar dapat memperhatikan ekologi sosial ekonomi masyarakat;
4)  Izin lingkungan diberikan apabila telah mendapat rekomendasi dari Menteri yang membidangi;
5)  Penetapan Zonasi dilakukan oleh Bupati apabila dibawah 4 mil, oleh Gubernur apabila antara 4 s/d 12 mil, oleh Menteri apabila diatas 12 mil.


f.    Masukan dan saran dari Satuan Kerja PSDKP Karangantu (Sarijo. Ps)
1)    Pada bulan juni 2013 protes dilakukan oleh masyarakat Lontar terkait penambangan pasir di TPI lontar
2)    Pada saat verifikasi ke kapal penambangan pasir terdapat dokumen yang tidak sesuai, pelaksanaan operasi yang seharusnya siang hari tetapi tetap dilaksanakan malam hari, log book terkait volume pasir tidak ditemukan juga di atas kapal;
3)    Terdapat kekosongan di budidaya kerang hijau sawaluhur akibat sedimentasi dan lumpur.

g.  Masukan dan saran dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Serang (Hudan)
1)     Perlu adanya Tim Terpadu dalam pengawasan penambangan pasir laut;
2)     Setiap perusahaan harus memiliki izin lingkungan baik izin pengolahan dan izin pemanfaatan yang tertuang dalam Analisis Dampak Lingkungan;
3)     Kewajiban yang mestinya perlu dilakukan oleh pihak perusahaan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah antara lain: Pengadaan Rumpon untuk para nelayan, Ganti rugi kepada pihak nelayan, Mengawasi abrasi dengan penanaman mangrove, transprantasi terumbu karang dan melakukan uji kualitas perairan;
4)     Terjadi dampak pada biota perairan baik secara langsung maupun tidak langsung;
5)     Telah dilakukan uji kualitas perairan 1 kali dalam 1 bulan;

4.  Kesimpulan
Perlu adanya aksi dan kajian terpadu mengenai ekploitasi pasir laut dan reklamasi di perairan Kabupaten Serang dan Wilayah Administratif Kabupaten Kepulauan Seribu, yang diikuti oleh pihak Dit. SDK Ditjen PSDKP, Ditjen KP3K, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Serang, Badan Lingkungan Hidup Daerah  Kab. Serang, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Serang, Satker PSDKP Karang antu dan aparat penegak hukum seperti Pol Air Mabes Polri serta Angkatan Laut .


Demikian disampaikan dan terimakasih.