LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
MUNCAR BANYUWANGI, 21 S/D 24 APRIL 2012
I.
PENDAHULUAN
Muncar adalah sebuah kecamatan
di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur,
Selain itu juga Muncar sebagai bandar ikan laut terbesar kedua setelah Bagan
Siapi-api. Dengan pesatnya pertumbuhan
sektor perikanan di daerah tersebut telah meningkatkan perekonomian Kabupaten
Banyuwangi. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendukung Program
Kegiatan Minapolitan maka ditetapkanlah Kawasan Muncar sebagai salah satu Basis
Minapolitan di Jawa Timur. Di sisi lain Kawasan Industri Muncar telah menimbulkan pencemaran
lingkungan yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan nelayan yang bermukim
di pesisir dan pantai Muncar. Kondisi pencemaran yang cukup tinggi, disebabkan
karena industri pengolahan ikan di Kecamatan Muncar belum dilengkapi IPAL yang
memadai sehingga berdampak terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Pengelolaan
limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan ikan di kawasan
Muncar belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena limbah
dibuang langsung ke sungai/laut atau saluran drainase yang ada di tepi jalan
tanpa diolah terlebih dahulu. Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan
pencemaran kawasan Muncar yang terjadi sejak tahun 2006 hingga sekarang, maka pada
tanggal 21 April – 24 April 2012 telah
dilaksanakan pengawasan pencemaran akibat kegiatan industri perikanan di
Kecamatan Muncar, Kab.Banyuwangi.
II.
TUJUAN DAN SASARAN
Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan pencemaran
perairan adalah :
- Melakukan kegiatan pengawasan pencemaran perairan di lokasi
industri pengolahan ikan yang ruang lingkup wilayahnya termasuk seluruh kawasan
muncar.
- Melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Kerja PSDKP, Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Badan Lingkungan Hidup daerah Banyuwangi untuk mendorong penertiban
terhadap kegiatanindustri pengolahan ikan yang dapat berpotensi
terhadap pencemaran perairan.
Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini
adalah :
a. Teridentifikasinya kegiatan industri pengolahan ikan yang dapat berpotensi
menyebabkan pencemaran perairan.
b.
Tersedianya data yang aktual tentang industri pengolahan
ikan di Muncar.
c.
Meningkatnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan
instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran.
III.
DASAR PELAKSANAAN
- Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan
khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
- b.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Perintah
Tugas Nomor 148/PSDKP.2/TU.420/IV/2012 dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 24 April
2012.
IV.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Sehubungan dengan
surat perintah dari Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan terkait Pengawasan Pencemaran
Perairan terkait pengawasan pencemaran Perairan di Muncar, telah dilakukan
pengawasan pada tanggal 21 s.d 24 April 2012, dapat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut :
- Kegiatan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di
wilayah Muncar serta didampingi oleh pihak Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
- Pertemuan dalam rangka pengawasan
pencemaran perairan dilaksanakan dengan pihak Satuan Kerja PSDKP, Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Badan Lingkungan Hidup daerah Banyuwangi dan Pengusaha
Industri Pengolahan Ikan.
- Beberapa
Perusahaan yang telah dilakukan pengawasan oleh BLHD Kabupaten Banyuwangi maka beberapa
perusahaan yang menjadi target Pengawasan Pencemaran Perairan di Kawasan
Industri Muncar adalah sebagai berikut :
a)
PT. Perfect International Food
b)
CV. Indo Jaya Pratama
c)
CV. Sumber Asia Trading Company
d)
CV. Pasific Harvest
- Kegiatan pengawasan dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut :
a)
Melakukan Verifikasi dengan Pihak Perusahaan terkait
dengan Pencemaran di kawasan Industri Muncar dan upaya yang dilakukan untuk
penaatan pengelolaan lingkungan (Berita Acara Verifikasi);
b)
Melakukan pengecekan ke Saluran Pembuangan Limbah dan
IPAL dari perusahaan pengolahan ikan;
c) Membuat dan menindak lanjuti Surat Pernyataan
mentaati ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku sampai
batas waktu yang ditentukan.
d)
Melakukan Uji Kualitas Air di kawasan industri Muncar (terlampir)
5.
Hasil Uji Kualitas Air pada outlet perusahaan industri
pengolahan ikan di kawasan Muncar (PT. Perfect International Food, CV. Indo Jaya
Pratama,
CV. Sumber Asia Trading Company, CV. Pasific Harvest) mendapatkan kesimpulan bahwa sebagain besar
parameter (BOD₅, COD, TSS) berada di atas baku mutu air kecuali pH.
- Rencana pengembangan sistem jaringan limbah
industri berupa IPAL terpadu di kawasan Muncar merupakan bagian dari
Roadmap Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kecamatan Muncar
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2009 – 2014 yang merupakan kegiatan terpadu
antara Kementerian LH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT,
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian serta Dinas Kelautan
dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Perencanaan ini akan diintegrasikan dengan
Rencana Detail Tata Ruang Kota Muncar.
- Dampak yang dirasakan oleh nelayan
tradisional adalah semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali),
karena sebagian besar limbah cair yang dibuang ke saluran drainase di tepi
jalan. Namun limbah ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat/pengais minyak
untuk dijual ke industri
kecantikan.
- Dalam dialog yang
melibatkan sejumlah nelayan serta pengusaha ikan di Muncar, topik yang paling
menyita perhatian adalah tentang mulai langkanya ikan di perairan Muncar.
Padahal, kawasan Muncar terkenal sebagai sentra pendaratan ikan terbesar
dan sentra industri pengolahan ikan di Jawa Timur.
- Berdasarkan data yang
ada, setiap hari ikan yang dibongkar di Muncar minimal 500 ton dan sekitar
90 persen di antaranya dipasok ke industri pengolahan ikan setempat. Data
Sekretariat Kabinet RI menunjukkan, Muncar merupakan penghasil ikan
terbesar di Jawa Timur dengan produksi ikan sebesar 27.748 ton. Dimana
produksi ikan olahan diekspor ke Eropa, Jepang, Uni Emirat Arab, Amerika
Serikat, Australia, Singapura, dan Kanada sebanyak 1.562.249,72 kg per
bulan dengan nilai ekonomi sebesar hampir Rp 20 miliar.
- Angka ekonomi tersebut
sebenarnya bisa ditingkatkan apabila daya dukung dan kualitas perairan
Muncar tetap dapat dipertahankan dari kemungkinan terjadinya overfishing
dan pencemaran.
Sayangnya, potensi besar tidak dapat dimaksimalkan lantaran banyak
perusahaan perikanan di Muncar dalam melakukan aktivitas produksinya
kurang memperhatikan pengelolaan limbah dari kegiatan produksi.
V.
KESIMPULAN
a.
Penanganan pengolahan perikanan yang kurang tepat dapat
berdampak pada pencemaran perairan di kawasan Muncar.
b.
Tindak lanjut penyelesaian kasus dilaksanakan oleh Satuan Kerja PSDKP
Banyuwangi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi dan
pemerintah daerah terkait lainnya.
c.
Perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan Perijinan
pendirian perusahaan, karena banyak perusahaan-perusahaan besar muncul tidak
sesuai dengan klasifikasi skala usaha (Skala Usaha CV yang seharusnya sudah
menjadi PT)
VI.
SARAN
a. Sebaiknya Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi dan
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti hasil
pengawasan pencemaran perairan agar dapat menjadi evaluasi dalam rangka penertiban kegiatan industri
pengolahan ikan.
b. Setiap
stakeholder yang terkait semestinya harus melakukan pengawasan secara
kontinu dan berkala guna berkurangnya pencemaran perairan yang terjadi di
wilayah kawasan Muncar.