YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Selasa, 30 April 2013

PENGAWASAN PETI JAMBI




Sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya pencemaran perairan akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, maka dilakukan pengawasan pada tanggal 19 – 22 Maret 2013. Adapun hasil disampaikan sebagai berikut:
1.    Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi, Dinas KP Kabupaten Tebo, Dinas KP Kabupaten Bungo, serta masyarakat di sekitar Sungai Batanghari, Propinsi Jambi.
2.    Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Propinsi Jambi telah berkembang sejak lama.  Menurut Dinas KP Propinsi Jambi, penambangan berlangsung dari anakan sungai-sungai yang akhirnya bermuara di Sungai Batanghari.  Selain itu, penambangan juga terjadi tidak hanya di lingkungan perairan, melainkan juga di darat.  Dinas Kab.Bungo dan Kab. Tebo menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun kegiatan PETI masih terus berlangsung.
3.    Wawancara dengan masyarakat di sepanjang Sungai Batanghari, diperoleh keterangan bahwa kapal penambang emas terus beroperasi dari pagi hingga malam hari.  Dampak yang terjadi berupa terkikisnya tanah yang berada disekitar bantaran sungai.  Kondisi perairan menjadi keruh dan kekhawatiran warga tentang menurunnya kualitas air sungai. 
4.    Berdasarkan pengamatan lapangan, diketahui bahwa para penambang umumnya memiliki izin galian C berupa batu dan pasir, namun tidak memiliki izin penambangan emas.  Kapal penambang dioperasikan oleh dua orang, menggunakan genset untuk menyedot substrat dan penyaring material tambang.
5.    Kondisi perairan di Sungai Batanghari secara visual tampak berwarna coklat muda dan keruh, serta arus sungai cukup tinggi.  Kegiatan budidaya dan perikanan tangkap di Sungai Batanghari tidak banyak ditemukan.  Menurut penuturan warga, banyak ikan yang mengalami luka akibat penyakit jika dibudidayakan di Sungai Batanghari.
6.    Untuk mengetahui kualitas air di Sungai Batanhari saat ini, dilakukan pengambilan sampel air oleh Tim SDK di 3 (tiga) titik yaitu Tebo koordinat S 01°28’52.9” E 102°27’03.8”; Bungo1 01°32’31.3” E 102°09’52.8”; Bungo2 S 01°39’08.7” E 102°57’34.1”;. Pengujian sampel air dilakukan di Laboratorium BLHD Propinsi Jambi. Hasil baru akan diketahui pada pertengahan bulan April 2013.
7.    Kesimpulan dan saran:
a.         Dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktifitas PETI berupa terkikisnya tanah disekitar bantaran sungai serta terdapat ikan yang rentan terkena penyakit jika dibudidayakan di Sungai Batanghari.
b.        Pemerintah Daerah seyogyanya melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan galian C yang dimiliki para penambang, sehingga dapat mengurangi dampak dugaan pencemaran sungai.
c.         Perlu dilakukan sosialisasi bahaya logam berat kepada para penambang, sehingga tercipta kesadaran sebelum terjadi permasalahan kesehatan akibat PETI.

Selasa, 27 November 2012

MUNCAR



LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN
MUNCAR BANYUWANGI, 21 S/D 24 APRIL 2012

 


I.          PENDAHULUAN
Kabupaten Banyuwangi adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Banyuwangi. Kabupaten ini terletak di ujung paling timur Pulau Jawa, berbatasan dengan Kabupaten Situbondo di utara, Selat Bali di timur, Samudra Hindia di selatan serta Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di barat. Pelabuhan Ketapang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pelabuhan Gilimanuk di Bali.
Muncar adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Selain itu juga Muncar sebagai bandar ikan laut terbesar kedua setelah Bagan Siapi-api. Dengan pesatnya pertumbuhan sektor perikanan di daerah tersebut telah meningkatkan perekonomian Kabupaten Banyuwangi. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendukung Program Kegiatan Minapolitan maka ditetapkanlah Kawasan Muncar sebagai salah satu Basis Minapolitan di Jawa Timur. Di sisi lain Kawasan Industri Muncar telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan nelayan yang bermukim di pesisir dan pantai Muncar. Kondisi pencemaran yang cukup tinggi, disebabkan karena industri pengolahan ikan di Kecamatan Muncar belum dilengkapi IPAL yang memadai sehingga berdampak terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan ikan di kawasan Muncar belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena limbah dibuang langsung ke sungai/laut atau saluran drainase yang ada di tepi jalan tanpa diolah terlebih dahulu. Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan pencemaran kawasan Muncar yang terjadi sejak tahun 2006 hingga sekarang, maka pada tanggal 21 April24 April 2012 telah dilaksanakan pengawasan pencemaran akibat kegiatan industri perikanan di Kecamatan Muncar, Kab.Banyuwangi.
II.        TUJUAN DAN SASARAN
Adapun tujuan dari kegiatan pengawasan pencemaran perairan adalah :
  • Melakukan kegiatan pengawasan pencemaran perairan di lokasi industri pengolahan ikan yang ruang lingkup wilayahnya termasuk seluruh kawasan muncar.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Kerja PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Badan Lingkungan Hidup daerah Banyuwangi untuk mendorong penertiban terhadap kegiatanindustri pengolahan ikan yang dapat berpotensi terhadap pencemaran perairan.

 Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah :
a.  Teridentifikasinya kegiatan industri pengolahan ikan yang dapat berpotensi menyebabkan pencemaran perairan.
b.      Tersedianya data yang aktual tentang industri pengolahan ikan di Muncar.
c.       Meningkatnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran.

III.      DASAR PELAKSANAAN
  • Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 86
  • b.      Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Perintah Tugas Nomor 148/PSDKP.2/TU.420/IV/2012 dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 24 April 2012.
 
IV.      PELAKSANAAN KEGIATAN
Sehubungan dengan surat perintah dari Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan terkait Pengawasan Pencemaran Perairan terkait pengawasan pencemaran Perairan di Muncar, telah dilakukan pengawasan pada tanggal 21 s.d 24 April 2012, dapat dilaporkan hasil pemantauan sebagai berikut :
  1. Kegiatan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di wilayah Muncar serta didampingi oleh pihak Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
  2. Pertemuan dalam rangka pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan dengan pihak Satuan Kerja PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Badan Lingkungan Hidup daerah Banyuwangi dan Pengusaha Industri Pengolahan Ikan.
  3. Beberapa Perusahaan yang telah dilakukan pengawasan oleh BLHD Kabupaten Banyuwangi maka beberapa perusahaan yang menjadi target Pengawasan Pencemaran Perairan di Kawasan Industri Muncar adalah sebagai berikut  :
a)    PT. Perfect International Food
b)   CV. Indo Jaya Pratama
c)    CV. Sumber Asia Trading Company
d)   CV. Pasific Harvest
  1. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a)         Melakukan Verifikasi dengan Pihak Perusahaan terkait dengan Pencemaran di kawasan Industri Muncar dan upaya yang dilakukan untuk penaatan pengelolaan lingkungan (Berita Acara Verifikasi);
b)        Melakukan pengecekan ke Saluran Pembuangan Limbah dan IPAL dari perusahaan pengolahan ikan;
c)     Membuat dan menindak lanjuti Surat Pernyataan mentaati ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
d)        Melakukan Uji Kualitas Air di kawasan industri Muncar (terlampir)
5.      Hasil Uji Kualitas Air pada outlet perusahaan industri pengolahan ikan di kawasan Muncar (PT. Perfect International Food, CV. Indo Jaya Pratama, CV. Sumber Asia Trading Company, CV. Pasific Harvest) mendapatkan kesimpulan bahwa sebagain besar parameter (BOD₅, COD, TSS) berada di atas baku mutu air  kecuali pH.
  1. Rencana pengembangan sistem jaringan limbah industri berupa IPAL terpadu di kawasan Muncar merupakan bagian dari Roadmap Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2009 – 2014 yang merupakan kegiatan terpadu antara Kementerian LH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Perencanaan ini akan diintegrasikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Muncar.
  2. Dampak yang dirasakan oleh nelayan tradisional adalah semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali), karena sebagian besar limbah cair yang dibuang ke saluran drainase di tepi jalan. Namun limbah ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat/pengais minyak untuk dijual  ke industri kecantikan.
  3. Dalam dialog yang melibatkan sejumlah nelayan serta pengusaha ikan di Muncar, topik yang paling menyita perhatian adalah tentang mulai langkanya ikan di perairan Muncar. Padahal, kawasan Muncar terkenal sebagai sentra pendaratan ikan terbesar dan sentra industri pengolahan ikan di Jawa Timur.
  4. Berdasarkan data yang ada, setiap hari ikan yang dibongkar di Muncar minimal 500 ton dan sekitar 90 persen di antaranya dipasok ke industri pengolahan ikan setempat. Data Sekretariat Kabinet RI menunjukkan, Muncar merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur dengan produksi ikan sebesar 27.748 ton. Dimana produksi ikan olahan diekspor ke Eropa, Jepang, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan Kanada sebanyak 1.562.249,72 kg per bulan dengan nilai ekonomi sebesar hampir Rp 20 miliar.
  5. Angka ekonomi tersebut sebenarnya bisa ditingkatkan apabila daya dukung dan kualitas perairan Muncar tetap dapat dipertahankan dari kemungkinan terjadinya overfishing dan pencemaran.
    Sayangnya, potensi besar tidak dapat dimaksimalkan lantaran banyak perusahaan perikanan di Muncar dalam melakukan aktivitas produksinya kurang memperhatikan pengelolaan limbah dari kegiatan produksi.


V.        KESIMPULAN
a.         Penanganan pengolahan perikanan yang kurang tepat dapat berdampak pada pencemaran perairan di kawasan Muncar.
b.         Tindak lanjut penyelesaian kasus dilaksanakan oleh Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi dan pemerintah daerah terkait lainnya.
c.          Perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan Perijinan pendirian perusahaan, karena banyak perusahaan-perusahaan besar muncul tidak sesuai dengan klasifikasi skala usaha (Skala Usaha CV yang seharusnya sudah menjadi PT)

VI.      SARAN
a.   Sebaiknya Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti hasil pengawasan pencemaran perairan agar dapat menjadi evaluasi  dalam rangka penertiban kegiatan industri pengolahan ikan.
b.   Setiap stakeholder yang terkait semestinya harus melakukan pengawasan secara kontinu dan berkala guna berkurangnya pencemaran perairan yang terjadi di wilayah kawasan Muncar.