Sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi
kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan terutama terkait dengan kegiatan
eksploitasi pasir laut dan reklamasi di perairan Kabupaten Serang dan Wilayah
Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, rabu tanggal 28 Oktober 2013, bersama
ini dilaporkan hasil rapat sebagai berikut :
1. Rapat
diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2013 di Ruang Rapat Dit. SDK Ditjen PSDKP KKP, dipimpin oleh Direktur
Pengawasan Sumberdaya Kelautan serta di hadiri oleh wakil dari Direktur Pesisir
dan Lautan Ditjen KP3K, Direktur Pulau-Pulau Kecil Ditjen KP3K, Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Banten, Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Serang, Badan Lingkungan Hidup Daerah
Kab. Serang, Badan Perizinan Terpadu Kab. Serang, Kasubdit Pengawasan Jasa
Kelautan dan SDNH, Subdit Lingkup Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan
dan Satker PSDKP Karangantu.
2. Agenda
rapat membahas antara lain :
a. Pengawasan kegiatan eksploitasi pasir laut di perairan Kabupaten
Serang;
b. Pengawasan Reklamasi
di perairan Wilayah Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu.
3. Masukan
dan saran antara lain :
a. Dinas
Kelautan dan Perikanan Propinsi DKI Jakarta (Sri Wahyuni. S);
1)
Perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai
rencana reklamasi 17 pulau kawasan pesisir utara Jakarta;
2)
Telah dilakukan koordinasi dengan pihak
Bapenas terkait kegiatan reklamasi 17 pulau kawasan pesisir utara Jakarta;
3)
Penetapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) masih bersifat parsial dan belum adanya AMDAL Kawasan yang sangat di wajibkan;
4)
Belum terpenuhinya dokumen AMDAL menjadi
kelemahan dari pihak Pemerintah Daerah terkait rencana reklamasi 17 pulau
kawasan pesisir utara Jakarta;
5)
Untuk membentuk satu pulau baru membutuhkan
pasir ± 50.000.000 m³;
6)
Kebutuhan pasir laut yang terus meningkat
akan berpengaruh pada wilayah sekitar seperti Provinsi Banten dan Provinsi Lampung;
7)
Rencana zonasi untuk reklamasi 17 pulau masih
dalam proses penyelesaian;
8)
Perlu adanya pengawasan terkait izin lokasi
dan material dalam pemenuhan kebutuhan untuk kegiatan reklamasi.
b. Dinas
Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten (Maysaroh.M, Iman Fasurohman, Jaka Putra
Kelana dan Mahful hadi);
1)
Pihak Pemda Banten masih menyusun rencana
zonasi laut pada akhir tahun 2013 dan akan disahkan oleh DPRD Provinsi pada
tahun 2014;
2)
Pihak Pemda Banten sangat mengapresiasi
penghentian sementara penambangan pasir laut oleh Bupati Serang pada bulan
januari 2013;
3)
Harus adanya supervisi dari pihak Kementerian
Pusat terkait kegiatan penambangan pasir laut.
c.
Masukan dan saran dari Dinas Kelautan,
Perikanan, Energi dan Sumberdaya Mineral Kab. Serang (Budi Mulyono dan Mumun M);
1)
Awalnya jumlah perusahaan yang melakukan
penambangan pasir laut 12 perusahaan dari izin Kementerian Pertambangan dan
Energi;
2)
Pelaksanaan penambangan dilakukan diatas 2
mil dari pesisir laut;
3)
Perlu adanya study kelayakan dan data
lingkungan untuk menentukan rencana strategis masa depan;
4)
Kandungan yang terdapat pada pasir laut
berupa Natrium Klorida;
5)
Penambangan pasir laut dilakukan guna
aktivitas reklamasi pantai;
6)
Pemda Kabupaten Serang telah
mengimplementasikan basis data citra satelit untuk memonitoring kondisi
lingkungan perairan;
7)
Izin yang harus dimiliki pihak perusahaan
berupa izin eksploitasi dan izin pengangkutan;
8)
Kapal isap milik perusahaan harus diatur
lokasi lego jangkat, volume, absis koordinat dan lokasi penambangannya, agar
tidak menggangu aktivitas nelayan sekitar;
9)
Nelayan sangiang dan tunda mendapatkan
konfensasi dan pembangunan infrastuktur;
10) Pemda
Serang telah melakukan kajian kondisi masyarakat nelayan, jenis ikan, alat
tangkap terkait dampak dari aktivitas penambangan pasir laut;
11) Rencana
zonasi telah di tetapkan oleh Pemda sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 tahun
2013;
12) Tidak
terdapatnya penambangan rakyat di wilayah Kabupaten Serang;
13) Pembinaan
kepada para nelayan muda untuk menjaga lingkungan.
d. Masukan
dan saran dari Direktorat Pulau-Pulau Kecil Ditjen KP3K (Nurlian Ilyas dan
Rininta)
1)
Setiap pemanfaatan ruang dan pulau-pulau kecil
harus memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
2)
Penggunaan teknologi dalam proses penambangan
pasir laut harus memperhatikan ekologi laut, budidaya dan nilai kearifan lokal;
3)
Daya lingkungan harus diperhatikan dalam
pengelolaan laut dan pulau-pulau kecil.
e. Masukan
dan saran dari Direktorat Pesisir Lautan Ditjen KP3K (Firman dan Weha Mahardi)
1) Dalam
salah satu persyaratan pertambangan harus memiliki zonasi/tata ruang laut;
2) Dalam
pelaksanaan penambangan harus ada sumbangan dan konfensasi ke daerah untuk
meningkatkan APBD daerah;
3) Setiap
penambangan harus memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar
dapat memperhatikan ekologi sosial ekonomi masyarakat;
4) Izin
lingkungan diberikan apabila telah mendapat rekomendasi dari Menteri yang
membidangi;
5) Penetapan
Zonasi dilakukan oleh Bupati apabila dibawah 4 mil, oleh Gubernur apabila
antara 4 s/d 12 mil, oleh Menteri apabila diatas 12 mil.
f.
Masukan dan saran dari Satuan Kerja PSDKP
Karangantu (Sarijo. Ps)
1)
Pada bulan juni 2013 protes dilakukan oleh
masyarakat Lontar terkait penambangan pasir di TPI lontar
2)
Pada saat verifikasi ke kapal penambangan
pasir terdapat dokumen yang tidak sesuai, pelaksanaan operasi yang seharusnya
siang hari tetapi tetap dilaksanakan malam hari, log book terkait volume pasir tidak
ditemukan juga di atas kapal;
3)
Terdapat kekosongan di budidaya kerang hijau
sawaluhur akibat sedimentasi dan lumpur.
g. Masukan
dan saran dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Serang (Hudan)
1)
Perlu adanya Tim Terpadu dalam pengawasan
penambangan pasir laut;
2)
Setiap perusahaan harus memiliki izin
lingkungan baik izin pengolahan dan izin pemanfaatan yang tertuang dalam
Analisis Dampak Lingkungan;
3)
Kewajiban yang mestinya perlu dilakukan oleh
pihak perusahaan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah antara lain: Pengadaan
Rumpon untuk para nelayan, Ganti rugi kepada pihak nelayan, Mengawasi abrasi
dengan penanaman mangrove, transprantasi terumbu karang dan melakukan uji
kualitas perairan;
4)
Terjadi dampak pada biota perairan baik
secara langsung maupun tidak langsung;
5)
Telah dilakukan uji kualitas perairan 1 kali
dalam 1 bulan;
4. Kesimpulan
Perlu adanya aksi dan kajian
terpadu mengenai ekploitasi pasir laut dan reklamasi di perairan Kabupaten
Serang dan Wilayah Administratif Kabupaten Kepulauan Seribu, yang diikuti oleh
pihak Dit. SDK Ditjen PSDKP, Ditjen KP3K, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
DKI Jakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan
Perikanan Kab. Serang, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Serang, Badan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kab. Serang, Satker PSDKP Karang antu dan aparat penegak hukum
seperti Pol Air Mabes Polri serta Angkatan Laut .
Demikian disampaikan dan terimakasih.