Sehubungan
dengan telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis
Pengawasan Pencemaran Perairan pada tanggal 19 -22 Juni 2013 di Satker Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan Lempasing Bandar Lampung, dengan ini disampaikan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Bimtek Pencemaran Perairan dihadiri ± 15
orang dari perwakilan Satker PSDKP Lempasing, kelompok POKMASWAS dan nelayan,
yang bertempat di ruangan pertemuan pelabuhan Lempasing.
2.
Materi yang disampaikan sebagai berikut :
a.
Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan;
b.
Form kendali pengawasan pencemaran perairan;
c.
Peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum
yang terkait pengawasan pencemaran perairan yang berlaku.
3.
Pada Sesi diskusi disampaikan bahwa kegiatan yang
menimbulkan pencemaran perairan antara lain kegiatan pengerukan di area
pelabuhan panjang dan aktivitas diwilayah pesisir yang berdampak pada kegiatan
usaha perikanan (budidaya dan penangkapan).
4.
Disamping kegiatan tersebut diatas, dilakukan pula koodinasi
dengan pihak PT. Pelindo II, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,
BBPBL Pesawaran Lampung berkaitan dengan perkembangan terkini kasus pengerukan di
area pelabuhan Panjang yang diduga mengakibatkan pencemaran perairan laut
karena dibuang di dekat lokasi budidaya ikan. Dari hasil olah data dilapangan
dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Hasil Wawancara dengan Pihak PT Pelindo II (Manager
Teknis Lingkungan, Pelaksana Publikasi, Staf Teknis Lingkungan), sebagai
berikut:
· Sampai saat ini klaim
pengajuan ganti rugi belum dilakukan mengingat masih dalam proses penyidikan
oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Bandar Lampung.
· Aktivitas pengerukan sudah
dihentikan sementara oleh PT Pelindo II mulai tanggal 7 januari 2013 namun
kematian massal sampai sekarang masih terjadi.
·
Hasil uji kualitas air dan
sedimen telah dilakukan oleh POLDA bersama Tim IPB, tetapi sampai saat ini
perkembangan kasus masih menunggu hasil uji tersebut.
b. Hasil Wawancara dengan Pihak BBPBL Pesawaran Lampung
(Tenaga Teknis dan Analisis Laboratorium)
· Asumsi pihak BBPBL menyebutkan bahwa kasus kematian
massal ikan yang terjadi disebabkan adanya ledakan fitoplankton dan sangat
terkait dengan fenomena alam.
· Ledakan jenis fitoplankton ini dan dugaan pencemaran
akibat kegiatan PT Pelindo II perlu dilakukan penelitian dan kajian secara
mendetail dan multi aspek terhadap kegiatan di pesisir dan perairan Teluk
Lampung.
· Pada Tanggal 03 Maret dan 08 Juni 2013 disekitar perairan
BBPBL masih terjadi kematian massal ikan akibat kelimpahan red tide. BBPBL
Lampung akan secara rutin melakukan uji kualitas air guna mengetahui kadar
kualitas air secara optimal.
c. Menurut Satker PSDKP Lempasing terkait kasus PT Pelindo
II, telah dilakukan pendampingan kepada berbagai pihak untuk pengambilan sampel
air guna melihat kondisi kualitas air di perairan Lampung, antara lain ;
· Tanggal 19 januari 2013
dilakukan uji kualitas air oleh BPLHD Kota Lampung dan Kementerian
Perindustrian.
·
Tanggal 14 Januari 2013
dilakukan uji kualitas air oleh PT Sucofindo dan PT Pelindo II sebagai
pembanding ; dan
·
Tanggal 23 Januari dilakukan
uji kualitas air oleh POLDA Lampung, pihak FOKKEL dan tim ahli dari IPB.
Lokasi
pengambilan uji sampel berada di 3 titik yaitu ; Lokasi pengerukan, lokasi
dumping dan lokasi kegiatan budidaya keramba jaring apung. Sampai saat ini
Satker PSDKP Lempasing belum menerima hasil uji ketiganya.
5.
Kesimpulan dan Saran
a. Bimbingan teknis yang
dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan sangat bermanfaat bagi
pengawas perikanan dan kelautan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dalam
pelaksanaan pengawasan pencemaran perairan.
b. Perlu dilakukan monitoring terkait
kasus pencemaran perairan akibat kegiatan pengerukan di area pelabuhan.
Demikian kami sampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar