YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Kamis, 27 Juni 2013

PENCEMARAN LAMPUNG



Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis  Pengawasan Pencemaran Perairan pada tanggal 19 -22  Juni 2013 di Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Lempasing Bandar Lampung, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.  Kegiatan Bimtek Pencemaran Perairan dihadiri ± 15 orang dari perwakilan Satker PSDKP Lempasing, kelompok POKMASWAS dan nelayan, yang bertempat di ruangan pertemuan pelabuhan Lempasing.
2.        Materi yang disampaikan sebagai berikut :
a.      Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan;
b.      Form kendali pengawasan pencemaran perairan;
c.       Peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang terkait pengawasan pencemaran perairan yang berlaku.
3.        Pada Sesi diskusi disampaikan bahwa kegiatan yang menimbulkan pencemaran perairan antara lain kegiatan pengerukan di area pelabuhan panjang dan aktivitas diwilayah pesisir yang berdampak pada kegiatan usaha perikanan (budidaya dan penangkapan).
4.        Disamping kegiatan tersebut diatas, dilakukan pula koodinasi dengan pihak PT. Pelindo II, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, BBPBL Pesawaran Lampung berkaitan dengan perkembangan terkini kasus pengerukan di area pelabuhan Panjang yang diduga mengakibatkan pencemaran perairan laut karena dibuang di dekat lokasi budidaya ikan. Dari hasil olah data dilapangan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Hasil Wawancara dengan Pihak PT Pelindo II (Manager Teknis Lingkungan, Pelaksana Publikasi, Staf Teknis Lingkungan), sebagai berikut:
·   Sampai saat ini klaim pengajuan ganti rugi belum dilakukan mengingat masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Bandar Lampung.
·   Aktivitas pengerukan sudah dihentikan sementara oleh PT Pelindo II mulai tanggal 7 januari 2013 namun kematian massal sampai sekarang masih terjadi.
· Hasil uji kualitas air dan sedimen telah dilakukan oleh POLDA bersama Tim IPB, tetapi sampai saat ini perkembangan kasus masih menunggu hasil uji tersebut.
b. Hasil Wawancara dengan Pihak BBPBL Pesawaran Lampung (Tenaga Teknis dan Analisis Laboratorium)
·  Asumsi pihak BBPBL menyebutkan bahwa kasus kematian massal ikan yang terjadi disebabkan adanya ledakan fitoplankton dan sangat terkait dengan fenomena alam.
·      Ledakan jenis fitoplankton ini dan dugaan pencemaran akibat kegiatan PT Pelindo II perlu dilakukan penelitian dan kajian secara mendetail dan multi aspek terhadap kegiatan di pesisir dan perairan Teluk Lampung.
·      Pada Tanggal 03 Maret dan 08 Juni 2013 disekitar perairan BBPBL masih terjadi kematian massal ikan akibat kelimpahan red tide. BBPBL Lampung akan secara rutin melakukan uji kualitas air guna mengetahui kadar kualitas air secara optimal.
c.    Menurut Satker PSDKP Lempasing terkait kasus PT Pelindo II, telah dilakukan pendampingan kepada berbagai pihak untuk pengambilan sampel air guna melihat kondisi kualitas air di perairan Lampung, antara lain ;
·  Tanggal 19 januari 2013 dilakukan uji kualitas air oleh BPLHD Kota Lampung dan Kementerian Perindustrian.
·   Tanggal 14 Januari 2013 dilakukan uji kualitas air oleh PT Sucofindo dan PT Pelindo II sebagai pembanding ; dan
·      Tanggal 23 Januari dilakukan uji kualitas air oleh POLDA Lampung, pihak FOKKEL dan tim ahli dari IPB.
Lokasi pengambilan uji sampel berada di 3 titik yaitu ; Lokasi pengerukan, lokasi dumping dan lokasi kegiatan budidaya keramba jaring apung. Sampai saat ini Satker PSDKP Lempasing belum menerima hasil uji ketiganya.
5.        Kesimpulan dan Saran
a.  Bimbingan teknis yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan sangat bermanfaat bagi pengawas perikanan dan kelautan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan pencemaran perairan.
b.   Perlu dilakukan monitoring terkait kasus pencemaran perairan akibat kegiatan pengerukan di area pelabuhan.

       Demikian kami sampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar