YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Selasa, 26 Oktober 2010

NATRIUM


Natrium atau sodium adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Na dan nomor atom 11. Natrium adalah logamreaktif yang lunak, keperakan, dan seperti lilin, yang termasuk ke logam alkali yang banyak terdapat dalam senyawa alam (terutamahalite). Dia sangat reaktif, apinya berwarna kuning, beroksidasi dalam udara, dan bereaksi kuat dengan air, sehingga harus disimpan dalam minyak. Karena sangat reaktif, natrium hampir tidak pernah ditemukan dalam bentuk unsur murni.

[sunting]Sifat utama

Seperti logam alkali lainnya, natrium adalah unsur reaktif yang lunak, ringan, dan putih keperakan, yang tak pernah berwujud sebagai unsur murni di alam. Natrium mengapung di air, menguraikannya menjadi gas hidrogen dan ion hidroksida. Jika digerus menjadi bubuk, natrium akan meledak dalam air secara spontan. Namun, biasanya ia tidak meledak di udara bersuhu di bawah 388 K. Natrium juga bila dalam keadaan berikatan dengan ion OH- maka akan membentuk basa kuat yaitu NaOH.

Tumpahan Minyak Kotabaru Kalimantan Selatan

Sehubungan adanya kejadian tumpahan minyak pada tanggal 21 Oktober 2010 dari kapal Laut Emas 08 milik PT.Telaga Makmur Jaya yang tenggelam saat melakukan pengisian di dermaga Depo Pertamina Kotabaru Kalimantan Selatan. Dengan ini disampaikan sebagai berikut :
  1. Kapal tanker Laut Emas 08 sedang mengisi minyak hitam dari Pertamina Kotabaru sebanyak 600 kiloliter untuk dibawa ke Berau, Kalimantan Timur. Namun ketika baru terisi sekitar 580 kiloliter, tiba-tiba kapal tanker tersebut oleng dan membuat kapal langsung tenggelam hingga ke dasar laut dengan cepat.
  2. Menurut Wakapolres Kotabaru Komisaris Polisi Joko Sulistio, KM Laut Emas yang sedang melakukan pengisian minyak hitam sekitar 580 kilo liter di dermaga PT Pertamina Kotabaru tenggelam sekitar pukul 10.55 Wita, akibat oleng.
  3. Kepala Badan Lingkungan hidup Daerah (BPLHD) Kotabaru, Muchlis menyatakan Kapal pengangkut BBM yang tenggelam adalah milik PT.Telaga Makmur Jaya. Pencemaran perairan tersebut diperkirakan mencapai radius lebih dari dua kilometer, mulai dari sekitar sekitar Depo Pertamina hingga pemukiman warga nelayan di Desa Rampa.
  4. Sedangkan menurut Media Indonesia Tumpahan minyak yang diduga merupakan jenis marine fuel oil (MFO) tersebut dikwatirkan akan menggangu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem perairan Kotabaru. Oleh karena itu, pihak nelayan mendesak PT Pertamina bertanggung jawab dan segera mengatasi pencemaran.
  5. Sementara itu, Humas PT Pertamina Unit Pemasaran Wilayah IV Kalimantan Selatan-Tengah Rudy Biantoro dan Kepala Depo Pertamina Kotabaru, Imam Hardjito ada beberapa langkah yang dilakukan pihak Pertamina di antaranya memasang oil boom (Slickbar), menyemprotkan oil spill dispersant serta menyedot tumpahan minyak di laut dengan menggunakan kapal penyedot.
  6. Dari hasil pengumpulan data melalui internet tentang kasus pencemaran diatas perlu kiranya untuk investigasi dilapangan guna mendapatkan data yang lebih akurat serta untuk mengetahui dampak yang terjadi.

Minggu, 03 Oktober 2010

Dasar Hukum Pencemaran Perairan KKP

Pasal 12 AYAT (1) UU 31/2004 ttg Perikanan :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan PENCEMARAN dan/atau kerusakan SDI dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 86 AYAT (1) UU 31/2004
Setiap orang yg dg sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan perbuatan yg mengakibatkan PENCEMARAN dan/atau kerusakan  SDI dan/atau lingkunganya sebagaimana dimaksud dalam Psl 12 ayat (1), dipidana dg pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000 000 000,-(dua milliar rupiah).