Pasal 12 AYAT (1) UU 31/2004 ttg Perikanan :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan PENCEMARAN dan/atau kerusakan SDI dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Setiap orang yg dg sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan perbuatan yg mengakibatkan PENCEMARAN dan/atau kerusakan SDI dan/atau lingkunganya sebagaimana dimaksud dalam Psl 12 ayat (1), dipidana dg pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000 000 000,-(dua milliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar