YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Selasa, 04 Oktober 2011

MUNCAR BANYUWANGI


       Kecamatan Muncar, Kabupaten.Banyuwangi Propinsi Jawa Timur memilki potensi perikanan yang sangat besar. Dengan pesatnya pertumbuhan sektor perikanan di daerah tersebut telah meningkatkan perekonomian Kabupaten Banyuwangi. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendukung Program Kegiatan Minapolitan maka ditetapkanlah Kawasan Muncar sebagai salah satu Basis Minapolitan di Jawa Timur.
               Dii sisi lain Kawasan Industri Muncar telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan nelayan yang bermukim di pesisir dan pantai Muncar. Kondisi pencemaran yang cukup tinggi, disebabkan karena industri pengolahan ikan di Kecamatan Muncar belum dilengkapi IPAL yang memadai sehingga berdampak terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya.
               Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan ikan di kawasan Muncar belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena limbah dibuang langsung ke sungai/laut atau saluran drainase yang ada di tepi jalan tanpa diolah terlebih dahulu.
Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan pencemaran kawasan Muncar yang terjadi sejak tahun 2007 hingga sekarang, maka pada tanggal 26 September – 30 September 2011 telah dilaksanakan pengawasan pencemaran akibat kegiatan industri perikanan di Kecamatan Muncar, Kab.Banyuwangi, Prop. Jawa Timur. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan laporan sebagai berikut :
1.        Koordinasi dilakukan terlebih dahulu ke BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui perkembangan tentang penaatan lingkungan oleh Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam Kawasan Industri Muncar dengan hasil sebagai berikut :
-    Beberapa perusahaan yang masuk dalam Penilaian Peringkat Hitam dua kali dan menerima peringatan Bupati dua kali (Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan serta berpotensi mencemari lingkungan) dan dalam proses Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur :
a.    PT. Avila Prima Intra Makmur
b.    CV. Pasific Harvest
c.    PT. Blambangan Foodpackers Indonesia
-       Beberapa perusahaan yang sedang dalam proses PROPER yaitu :
PT. Perfect International Food
CV. Sari Laut Jaya
PT. Prima Lautan Indonesia
CV. Indo Jaya Pratama
PT. Sari Vit
CV. Sumber Asia Trading Company
PT. Dishindo Multi Agro
CV. Air Buna
PT. Kama Pris
CV. Surya Blambangan
PT. Sari Laut Ekapratama


2.        Memperhatikan beberapa Perusahaan yang sedang dilakukan pengawasan oleh BLHD Kabupaten Banyuwangi maka beberapa perusahaan yang menjadi target Pengawasan Pencemaran Perairan di Kawasan Industri Muncar adalah sebagai berikut  :
1. PT. Perfect International Food
2. CV. Indo Jaya Pratama
3. CV. Sumber Asia Trading Company
4. CV. Sari Laut Jaya.
3.        Kegiatan Pengawasan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1.         Melakukan Verifikasi dengan Pihak Perusahaan terkait dengan Pencemaran di kawasan Industri Muncar dan upaya yang dilakukan untuk penaatan pengelolaan lingkungan (Berita Acara Verifikasi terlampir)
2.         Melakukan pengecekan ke Saluran Pembuangan Limbah dan IPAL dari Perusahaan
3.         Membuat Surat Pernyataan mentaati ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan (Surat Pernyataan terlampir)
4.        Perencanaan pengembangan sistem jaringan limbah industri berupa IPAL terpadu di kawasan Muncar merupakan bagian dari Roadmap Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2009 – 2014 yang merupakan kegiatan terpadu antara Kementerian LH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Perencanaan ini akan diintegrasikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Muncar
5.        Dampak yang dirasakan oleh nelayan tradisional adalah semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali), karena sebagian besar limbah cair yang dibuang ke saluran drainase di tepi jalan. Namun limbah ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat/pengais minyak untuk dijual  ke industri kecantikan.
6.        Langkanya ikan dan semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali) bukan satu-satunya disebabkan oleh Pencemaran Industri Muncar namun lebih disebabkan oleh Over fishing yang terjadi dengan menggunakan Mata Jaring yang tidak sesuai dengan Perijinan Penangkapan dan karakteristik hasil tangkapan.
7.        Fenomena baru yang muncul di Perairan Selat Bali adalah dengan banyaknya Ubur-ubur (Jelly Fish) yang muncul dan menjadi hasil tangkapan baru bagi nelayan Muncar. Tangkapan ini dimanfaatkan oleh beberapa Industri di kawasan Muncar untuk dieksport menjadi bahan baku Industri Kecantikan.
8.        Kesimpulan yang diperoleh adalah :
a.    Perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan Perijinan pendirian perusahaan, karena banyak perusahaan-perusahaan besar muncul tidak sesuai dengan klasifikasi skala usaha (Skala Usaha CV yang seharusnya sudah menjadi PT)
b.    Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh maka Ditjen PSDKP-KKP akan melakukan sanksi tegas kepada pelaku usaha sesuai UU No.31 Th 2004 Pasal 86 bahwa ” Setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar”. Upaya ini dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi Materai dan batas waktu yang ditentukan.

Selasa, 03 Mei 2011

KANDUNGAN MERKURI DI SUNGAI BARITO

Muara Teweh (ANTARA News) - Kandungan merkuri atau air raksa di kawasan pedalaman Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam tiga tahun terakhir terus berkurang.

"Hasil pengujian air Sungai Barito dalam tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa kandungan bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri (Hg) tak terdeteksi, mungkin masih ada namun turun atau di bawah baku mutu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup Barito Utara (Barut) Asran di Muara Teweh, Senin.

Menurut Asran, turunnya kadar kandungan merkuri ini diperkirakan sebagai dampak gencarnya sosialisasi dan penertiban para penambang emas tanpa izin di pedalaman Sungai Barito baik di wilayah Kabupaten Murung Raya maupun Barito Utara.

Saat ini, kata dia, aktivitas penambangan rakyat yang sebelumnya di tengah sungai baik secara tradisioanal maupun mesin kini sudah beralih ke darat.

"Kita harapkan pencemaran ini terus berkurang bahkan bebas dari ancaman tercemarnya sungai dari bahan kimia yang bisa merusak kesehatan manusia dan lingkungan tersebut," katanya didampingi Kepala UPTB Laboratorium Lingkungan Hidup, Akhmad Rizali.

Asran menjelaskan, air pedalaman Sungai Barito di wilayah Kalimanan Tengah hingga saat ini masih menjadi bahan baku air PDAM di Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara dan beberapa kabupaten lainnya.

Namun saat ini kualitas air sungai sudah tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi langsung atau masih tercemar ringan dengan katagori sesuai polutan indeks (PI) yakni bisa dikonsumsi asal dengan pengolahan di antaranya direbus dulu atau disimpan di penampungan guna menurunkan tingkat kekeruhan.

"Jadi kualitas bahan baku air di daerah ini tidak memenuhi syarat, namun masih dalam tahap toleransi atau harus diolah dulu," jelas dia.

Sungai Barito mengalir dari hulu di pedalaman Kalimantan Tengah dan bermuara di Kalimantan Selatan sepanjang 900 kilometer. Ketika air sungai naik atau hujan, tingkat kekeruhan sangat tinggi, namun kandungan bahan kimia dan logam cenderung turun.

Sebaliknya ketika debit air sungai surut atau kemarau tingkat kekeruhan rendah sedangkan kandungan bahan berbahaya bagi kesehatan relatif tinggi.

"Untuk menguji kualitas baku mutu air Sungai Barito ini minimal kami lakukan dua kali setahun dan tahun 2011 direncanakan pengujian lagi pada pertengahan Mei nanti," katanya.

Hasil pengujian air di wilayah Kabupaten Barito Utara pada tiga tempat yakni kawasan Kecamatan Lahei, Muara Teweh dan Kecamatan Montallat hingga Nopember 2010 lalu untuk tingkat keasaman (PH) pada tiga tempat itu masing-masing menunjukan 7,20, 6,65 dan 6,80.

Kemudian tingkat kekeruhan masing-masing 62,5, 61 dan 53,8 NTU, DO (oksigen terlarut/dissolve oxygen) 4,49 mg per liter (kawasan Montallat), BOD (kebutuhan biologis oksigen/biological oxygen deman) masing-masing 6,6 dan 9 mg/liter.

TSS (total kepadatan tersuspensi/total suspended solution) yakni 220, 94 dan 106 mg/liter, TDS (total padatan terlarut/total dissolve solution) 26,64 dan 80 mg/liter dan bakteri coli (tingkat pencemaran limbah domestik/MCK) masing-masing 22, 10 dan 31 coli/ml.
(K009/R007)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Selasa, 26 April 2011

Pencemaran Perairan di Bengkulu

Bengkulu  (ANTARA News) - Nelayan di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu mengeluhkan pendapatannya akhir-akhir ini berkurang akibat limbah batu bara mencemari Sungai Bengkulu hingga laut dan menghabiskan populasi ikan di sungai tersebut.

"Limbah batu bara yang menggenangi sungai sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada perhatian serius dari pemerintah daerah khususnya mengatasi pencemaran tersebut," kata seorang nelayan Malabero Mursito, Senin.

Kini limbah batu bara itu sudah mencemari laut sampai di sekitar Pantai Jakat, sehingga nelayan makin sulit mendapatkan ikan karena tidak ada populasinya lagi.

Ia baru mengetahui pencemaran limbah batu bara itu baru satu tahun terakhir diduga dibawa arus Sungai Bengkulu ke muara langsung kelaut karena tambang batu bara berada di hulu Sungai Bengkulu tersebut yaitu di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat ini setiap nelayan menebar jala di perairan tersebut, bukan mendapat ikan dan udang lagi tapi batu bara karena tumpukannya di atas pasir pantai setempat sudah cukup tinggi.

Limbah batu bara tersebut berasal dari kawasan pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah hanyut ke sungai Muara Bangkahulu selanjutnya mengalir di laut.

Dengan adanya limbah batu-bara tersebut ada juga nelayan menjadi berprofesi sebagai pengumpul batu bara di sungai hingga laut karena ikan yang selama ini mereka cari sudah jarang didapatkan, apalagi saat gelombang tinggi dan angin kencang.

Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu Oka Adriansyah mengatakan, pencemaran pesisir dan laut di perairan Bengkulu berasal dari limbah batu bara yang terbawa lewat air Sungai Bengkulu.

Bahkan selama tiga tahun terakhir, tumpukan batu bara sudah membuat dangkal sungai Bengkulu akibat limbah tersebut, kawasan pesisir menjadi kotor, air laut keruh dan mengganggu ekosistem pesisir pantai.

Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu dalam penelitiannya selalu mengatakan pencemaran air sungai Bengkulu masuk dalam kelas satu. "Artinya tidak membahayakan masyarakat, ini diketahui berdasarkan hasil uji laboratrium air BLH Provinsi di lima titik DAS sungai Bengkulu," ujar Kepala BLH Provinsi Drs Arifin Daud.
(Z005/M027)

Senin, 14 Maret 2011

PERHITUNGAN GANTI RUGI AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN

Prinsip Tanggung Jawab

Apabila terjadi pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal di perairan
Indonesia dan ZEE Indonesia, maka pemilik kapal (shipowner), atau pemilik
fasilitas,  bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh tumpahnya minyak persisten (kategori B3)
dari kapal atau fasilitasnya. Hal ini berarti bahwa pemilik kapal atau pemilik
fasilitas bertanggung secara langsung, tanpa perlu pembuktian atas
kesalahan  pada pihaknya.

Dalam hal pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal, maka terdapat
pembatasan jumlah maksimum tanggung jawab bagi Pemilik Kapal
tergantung pada ukuran kapal yang mengalami insiden sebagaimana
ditetapkan dalam Konvensi Internasional (CLC 1969 dan Amandemen 1992
CLC 1969), yaitu :
a.  Kapal dengan ukuran sampai 5000 Gross Tones (GT), batas tanggung
jawabnya sebesar 3 Juta SDR (sekitar 4 Juta US$);
b.  Kapal dengan ukuran 5000 sampai 140 000 GT, batas tanggung jawabnya
sebesar 3 juta SDR (sekitar 4 Juta US$) ditambah 420 SDR (sekitar 561
US$) untuk setiap tambahan 1 GT; dan

c.  Kapal dengan ukuran 140 000 GT atau lebih, batas tanggung jawabnya
sebesar 59,7 juta SDR (sekitar 79,8 Juta US$).
 
Apabila terjadi pencemaran minyak yang diakibatkan selain oleh tumpahan
minyak dari kapal maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan lingkungan
yang disebabkannya. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menanggulangi dan memulihkan kerusakan akibat pencemaran, atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Wewenang
tersebut dapat pula diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah
Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.  Hal ini sebagaimana diatur
dalam undang-undang nasional antara lain Undang-undang No. 23 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, walaupun dalam pengaturannya belum diatur
secara rinci. Besarnya ganti kerugian dapat ditentukan dengan terlebih dahulu
melakukan valuasi ekonomi terhadap sumberdaya yang terkena dampak.

Rabu, 02 Maret 2011

seng

Seng (bahasa Belanda: zink) adalah unsur kimia dengan lambang kimia Zn, nomor atom 30, dan massa atom relatif 65,39. Ia merupakan unsur pertama golongan 12 pada tabel periodik. Beberapa aspek kimiawi seng mirip dengan magnesium. Hal ini dikarenakan ion kedua unsur ini berukuran hampir sama. Selain itu, keduanya juga memiliki keadaan oksidasi +2. Seng merupakan unsur paling melimpah ke-24 di kerak Bumi dan memiliki lima isotop stabil. Bijih seng yang paling banyak ditambang adalah sfalerit (seng sulfida).
Kuningan, yang merupakan campuran aloi tembaga dan seng, telah lama digunakan paling tidak sejak abad ke-10 SM. Logam seng tak murni mulai diproduksi secara besar-besaran pada abad ke-13 di India, manakala logam ini masih belum di kenal oleh bangsa Eropa sampai dengan akhir abad ke-16. Para alkimiawan membakar seng untuk menghasilkan apa yang mereka sebut sebagai "salju putih" ataupun "wol filsuf". Kimiawan Jerman Andreas Sigismund Marggraf umumnya dianggap sebagai penemu logam seng murni pada tahun 1746. Karya Luigi Galvani dan Alessandro Volta berhasil menyingkap sifat-sifat elektrokimia seng pada tahun 1800. Pelapisan seng pada baja untuk mencegah perkaratan merupakan aplikasi utama seng. Aplikasi-aplikasi lainnya meliputi penggunaannya pada baterai dan aloi. Terdapat berbagai jenis senyawa seng yang dapat ditemukan, seperti seng karbonat dan seng glukonat (suplemen makanan), seng klorida (pada deodoran), seng pirition (pada sampo anti ketombe), seng sulfida (pada cat berpendar), dan seng metil ataupun seng dietil di laboratorium organik.
Seng merupakan zat mineral esensial yang sangat penting bagi tubuh.[1] Terdapat sekitar dua milyar orang di negara-negara berkembang yang kekurangan asupan seng. Defisiensi ini juga dapat menyebabkan banyak penyakit. Pada anak-anak, defisiensi ini menyebabkan gangguan pertumbuhan, memengaruhi pematangan seksual, mudah terkena infeksi, diare, dan setiap tahunnya menyebabkan kematian sekitar 800.000 anak-anak di seluruh dunia.[1] Konsumsi seng yang berlebihan dapat menyebabkan ataksia, lemah lesu, dan defisiensi tembaga.

Nikel

Nikel adalah unsur kimia metalik dalam tabel periodik yang memiliki simbol Ni dan nomor atom 28.
Nikel mempunyai sifat tahan karat. Dalam keadaan murni, nikel bersifat lembek, tetapi jika dipadukan dengan besi, krom, dan logam lainnya, dapat membentuk baja tahan karat yang keras.
Perpaduan nikel, krom dan besi menghasilkan baja tahan karat (stainless steel) yang banyak diaplikasikan pada peralatan dapur (sendok, dan peralatan memasak), ornamen-ornamen rumah dan gedung, serta komponen industri.