Kecamatan Muncar, Kabupaten.Banyuwangi Propinsi Jawa Timur memilki potensi perikanan yang sangat besar. Dengan pesatnya pertumbuhan sektor perikanan di daerah tersebut telah meningkatkan perekonomian Kabupaten Banyuwangi. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendukung Program Kegiatan Minapolitan maka ditetapkanlah Kawasan Muncar sebagai salah satu Basis Minapolitan di Jawa Timur.
Dii sisi lain Kawasan Industri Muncar telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan nelayan yang bermukim di pesisir dan pantai Muncar. Kondisi pencemaran yang cukup tinggi, disebabkan karena industri pengolahan ikan di Kecamatan Muncar belum dilengkapi IPAL yang memadai sehingga berdampak terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan ikan di kawasan Muncar belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena limbah dibuang langsung ke sungai/laut atau saluran drainase yang ada di tepi jalan tanpa diolah terlebih dahulu.
Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan pencemaran kawasan Muncar yang terjadi sejak tahun 2007 hingga sekarang, maka pada tanggal 26 September – 30 September 2011 telah dilaksanakan pengawasan pencemaran akibat kegiatan industri perikanan di Kecamatan Muncar, Kab.Banyuwangi, Prop. Jawa Timur. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan laporan sebagai berikut :
1. Koordinasi dilakukan terlebih dahulu ke BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui perkembangan tentang penaatan lingkungan oleh Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam Kawasan Industri Muncar dengan hasil sebagai berikut :
- Beberapa perusahaan yang masuk dalam Penilaian Peringkat Hitam dua kali dan menerima peringatan Bupati dua kali (Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan serta berpotensi mencemari lingkungan) dan dalam proses Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur :
a. PT. Avila Prima Intra Makmur
b. CV. Pasific Harvest
c. PT. Blambangan Foodpackers Indonesia
- Beberapa perusahaan yang sedang dalam proses PROPER yaitu :
PT. Perfect International Food | CV. Sari Laut Jaya |
PT. Prima Lautan Indonesia | CV. Indo Jaya Pratama |
PT. Sari Vit | CV. Sumber Asia Trading Company |
PT. Dishindo Multi Agro | CV. Air Buna |
PT. Kama Pris | CV. Surya Blambangan |
PT. Sari Laut Ekapratama | |
2. Memperhatikan beberapa Perusahaan yang sedang dilakukan pengawasan oleh BLHD Kabupaten Banyuwangi maka beberapa perusahaan yang menjadi target Pengawasan Pencemaran Perairan di Kawasan Industri Muncar adalah sebagai berikut :
1. PT. Perfect International Food
2. CV. Indo Jaya Pratama
3. CV. Sumber Asia Trading Company
4. CV. Sari Laut Jaya.
3. Kegiatan Pengawasan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Melakukan Verifikasi dengan Pihak Perusahaan terkait dengan Pencemaran di kawasan Industri Muncar dan upaya yang dilakukan untuk penaatan pengelolaan lingkungan (Berita Acara Verifikasi terlampir)
2. Melakukan pengecekan ke Saluran Pembuangan Limbah dan IPAL dari Perusahaan
3. Membuat Surat Pernyataan mentaati ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan (Surat Pernyataan terlampir)
4. Perencanaan pengembangan sistem jaringan limbah industri berupa IPAL terpadu di kawasan Muncar merupakan bagian dari Roadmap Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2009 – 2014 yang merupakan kegiatan terpadu antara Kementerian LH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Perencanaan ini akan diintegrasikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Muncar
5. Dampak yang dirasakan oleh nelayan tradisional adalah semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali), karena sebagian besar limbah cair yang dibuang ke saluran drainase di tepi jalan. Namun limbah ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat/pengais minyak untuk dijual ke industri kecantikan.
6. Langkanya ikan dan semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali) bukan satu-satunya disebabkan oleh Pencemaran Industri Muncar namun lebih disebabkan oleh Over fishing yang terjadi dengan menggunakan Mata Jaring yang tidak sesuai dengan Perijinan Penangkapan dan karakteristik hasil tangkapan.
7. Fenomena baru yang muncul di Perairan Selat Bali adalah dengan banyaknya Ubur-ubur (Jelly Fish) yang muncul dan menjadi hasil tangkapan baru bagi nelayan Muncar. Tangkapan ini dimanfaatkan oleh beberapa Industri di kawasan Muncar untuk dieksport menjadi bahan baku Industri Kecantikan.
8. Kesimpulan yang diperoleh adalah :
a. Perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan Perijinan pendirian perusahaan, karena banyak perusahaan-perusahaan besar muncul tidak sesuai dengan klasifikasi skala usaha (Skala Usaha CV yang seharusnya sudah menjadi PT)
b. Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh maka Ditjen PSDKP-KKP akan melakukan sanksi tegas kepada pelaku usaha sesuai UU No.31 Th 2004 Pasal 86 bahwa ” Setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar”. Upaya ini dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi Materai dan batas waktu yang ditentukan.