YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Senin, 14 Maret 2011

PERHITUNGAN GANTI RUGI AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN

Prinsip Tanggung Jawab

Apabila terjadi pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal di perairan
Indonesia dan ZEE Indonesia, maka pemilik kapal (shipowner), atau pemilik
fasilitas,  bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh tumpahnya minyak persisten (kategori B3)
dari kapal atau fasilitasnya. Hal ini berarti bahwa pemilik kapal atau pemilik
fasilitas bertanggung secara langsung, tanpa perlu pembuktian atas
kesalahan  pada pihaknya.

Dalam hal pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal, maka terdapat
pembatasan jumlah maksimum tanggung jawab bagi Pemilik Kapal
tergantung pada ukuran kapal yang mengalami insiden sebagaimana
ditetapkan dalam Konvensi Internasional (CLC 1969 dan Amandemen 1992
CLC 1969), yaitu :
a.  Kapal dengan ukuran sampai 5000 Gross Tones (GT), batas tanggung
jawabnya sebesar 3 Juta SDR (sekitar 4 Juta US$);
b.  Kapal dengan ukuran 5000 sampai 140 000 GT, batas tanggung jawabnya
sebesar 3 juta SDR (sekitar 4 Juta US$) ditambah 420 SDR (sekitar 561
US$) untuk setiap tambahan 1 GT; dan

c.  Kapal dengan ukuran 140 000 GT atau lebih, batas tanggung jawabnya
sebesar 59,7 juta SDR (sekitar 79,8 Juta US$).
 
Apabila terjadi pencemaran minyak yang diakibatkan selain oleh tumpahan
minyak dari kapal maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) untuk kerusakan lingkungan
yang disebabkannya. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menanggulangi dan memulihkan kerusakan akibat pencemaran, atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Wewenang
tersebut dapat pula diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah
Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.  Hal ini sebagaimana diatur
dalam undang-undang nasional antara lain Undang-undang No. 23 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, walaupun dalam pengaturannya belum diatur
secara rinci. Besarnya ganti kerugian dapat ditentukan dengan terlebih dahulu
melakukan valuasi ekonomi terhadap sumberdaya yang terkena dampak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar