YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Kamis, 27 Juni 2013

PENCEMARAN LAMPUNG



Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis  Pengawasan Pencemaran Perairan pada tanggal 19 -22  Juni 2013 di Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Lempasing Bandar Lampung, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.  Kegiatan Bimtek Pencemaran Perairan dihadiri ± 15 orang dari perwakilan Satker PSDKP Lempasing, kelompok POKMASWAS dan nelayan, yang bertempat di ruangan pertemuan pelabuhan Lempasing.
2.        Materi yang disampaikan sebagai berikut :
a.      Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan;
b.      Form kendali pengawasan pencemaran perairan;
c.       Peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang terkait pengawasan pencemaran perairan yang berlaku.
3.        Pada Sesi diskusi disampaikan bahwa kegiatan yang menimbulkan pencemaran perairan antara lain kegiatan pengerukan di area pelabuhan panjang dan aktivitas diwilayah pesisir yang berdampak pada kegiatan usaha perikanan (budidaya dan penangkapan).
4.        Disamping kegiatan tersebut diatas, dilakukan pula koodinasi dengan pihak PT. Pelindo II, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, BBPBL Pesawaran Lampung berkaitan dengan perkembangan terkini kasus pengerukan di area pelabuhan Panjang yang diduga mengakibatkan pencemaran perairan laut karena dibuang di dekat lokasi budidaya ikan. Dari hasil olah data dilapangan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Hasil Wawancara dengan Pihak PT Pelindo II (Manager Teknis Lingkungan, Pelaksana Publikasi, Staf Teknis Lingkungan), sebagai berikut:
·   Sampai saat ini klaim pengajuan ganti rugi belum dilakukan mengingat masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Bandar Lampung.
·   Aktivitas pengerukan sudah dihentikan sementara oleh PT Pelindo II mulai tanggal 7 januari 2013 namun kematian massal sampai sekarang masih terjadi.
· Hasil uji kualitas air dan sedimen telah dilakukan oleh POLDA bersama Tim IPB, tetapi sampai saat ini perkembangan kasus masih menunggu hasil uji tersebut.
b. Hasil Wawancara dengan Pihak BBPBL Pesawaran Lampung (Tenaga Teknis dan Analisis Laboratorium)
·  Asumsi pihak BBPBL menyebutkan bahwa kasus kematian massal ikan yang terjadi disebabkan adanya ledakan fitoplankton dan sangat terkait dengan fenomena alam.
·      Ledakan jenis fitoplankton ini dan dugaan pencemaran akibat kegiatan PT Pelindo II perlu dilakukan penelitian dan kajian secara mendetail dan multi aspek terhadap kegiatan di pesisir dan perairan Teluk Lampung.
·      Pada Tanggal 03 Maret dan 08 Juni 2013 disekitar perairan BBPBL masih terjadi kematian massal ikan akibat kelimpahan red tide. BBPBL Lampung akan secara rutin melakukan uji kualitas air guna mengetahui kadar kualitas air secara optimal.
c.    Menurut Satker PSDKP Lempasing terkait kasus PT Pelindo II, telah dilakukan pendampingan kepada berbagai pihak untuk pengambilan sampel air guna melihat kondisi kualitas air di perairan Lampung, antara lain ;
·  Tanggal 19 januari 2013 dilakukan uji kualitas air oleh BPLHD Kota Lampung dan Kementerian Perindustrian.
·   Tanggal 14 Januari 2013 dilakukan uji kualitas air oleh PT Sucofindo dan PT Pelindo II sebagai pembanding ; dan
·      Tanggal 23 Januari dilakukan uji kualitas air oleh POLDA Lampung, pihak FOKKEL dan tim ahli dari IPB.
Lokasi pengambilan uji sampel berada di 3 titik yaitu ; Lokasi pengerukan, lokasi dumping dan lokasi kegiatan budidaya keramba jaring apung. Sampai saat ini Satker PSDKP Lempasing belum menerima hasil uji ketiganya.
5.        Kesimpulan dan Saran
a.  Bimbingan teknis yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan sangat bermanfaat bagi pengawas perikanan dan kelautan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan pencemaran perairan.
b.   Perlu dilakukan monitoring terkait kasus pencemaran perairan akibat kegiatan pengerukan di area pelabuhan.

       Demikian kami sampaikan.

Selasa, 30 April 2013

PENGAWASAN PETI JAMBI




Sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya pencemaran perairan akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, maka dilakukan pengawasan pada tanggal 19 – 22 Maret 2013. Adapun hasil disampaikan sebagai berikut:
1.    Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi, Dinas KP Kabupaten Tebo, Dinas KP Kabupaten Bungo, serta masyarakat di sekitar Sungai Batanghari, Propinsi Jambi.
2.    Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Propinsi Jambi telah berkembang sejak lama.  Menurut Dinas KP Propinsi Jambi, penambangan berlangsung dari anakan sungai-sungai yang akhirnya bermuara di Sungai Batanghari.  Selain itu, penambangan juga terjadi tidak hanya di lingkungan perairan, melainkan juga di darat.  Dinas Kab.Bungo dan Kab. Tebo menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun kegiatan PETI masih terus berlangsung.
3.    Wawancara dengan masyarakat di sepanjang Sungai Batanghari, diperoleh keterangan bahwa kapal penambang emas terus beroperasi dari pagi hingga malam hari.  Dampak yang terjadi berupa terkikisnya tanah yang berada disekitar bantaran sungai.  Kondisi perairan menjadi keruh dan kekhawatiran warga tentang menurunnya kualitas air sungai. 
4.    Berdasarkan pengamatan lapangan, diketahui bahwa para penambang umumnya memiliki izin galian C berupa batu dan pasir, namun tidak memiliki izin penambangan emas.  Kapal penambang dioperasikan oleh dua orang, menggunakan genset untuk menyedot substrat dan penyaring material tambang.
5.    Kondisi perairan di Sungai Batanghari secara visual tampak berwarna coklat muda dan keruh, serta arus sungai cukup tinggi.  Kegiatan budidaya dan perikanan tangkap di Sungai Batanghari tidak banyak ditemukan.  Menurut penuturan warga, banyak ikan yang mengalami luka akibat penyakit jika dibudidayakan di Sungai Batanghari.
6.    Untuk mengetahui kualitas air di Sungai Batanhari saat ini, dilakukan pengambilan sampel air oleh Tim SDK di 3 (tiga) titik yaitu Tebo koordinat S 01°28’52.9” E 102°27’03.8”; Bungo1 01°32’31.3” E 102°09’52.8”; Bungo2 S 01°39’08.7” E 102°57’34.1”;. Pengujian sampel air dilakukan di Laboratorium BLHD Propinsi Jambi. Hasil baru akan diketahui pada pertengahan bulan April 2013.
7.    Kesimpulan dan saran:
a.         Dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktifitas PETI berupa terkikisnya tanah disekitar bantaran sungai serta terdapat ikan yang rentan terkena penyakit jika dibudidayakan di Sungai Batanghari.
b.        Pemerintah Daerah seyogyanya melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan galian C yang dimiliki para penambang, sehingga dapat mengurangi dampak dugaan pencemaran sungai.
c.         Perlu dilakukan sosialisasi bahaya logam berat kepada para penambang, sehingga tercipta kesadaran sebelum terjadi permasalahan kesehatan akibat PETI.