YOKI (MENYELAM)

YOKI (MENYELAM)
KEP. SERIBU DKI JAKARTA

Selasa, 13 Maret 2012

Pulau Genteng Kepulauan Seribu


Sehubungan dengan adanya informasi mengenai dugaan terjadi pencemaran perairan di Pulau Genteng Besar Kabupaten Kepulauan Seribu yang menimbulkan kematian ikan, maka dilakukan pengawasan pencemaran perairan pada tanggal 23 Februari 2012. Adapun laporan hasil pengawasan disampaikan sebagai berikut :
1.        Pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan di lokasi keramba jaring apung Pulau Genteng Besar Kabupaten Kepulauan Seribu Propinsi  DKI Jakarta.
2.        Pertemuan dalam rangka koordinasi dilaksanakan antara lain dengan Dinas Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu, Pusat Riset Budidaya Ditjen Budidaya, Balai Budidaya Batam Ditjen Budidaya, Tim BalitbangKP dan masyarakat pesisir selaku pengelola budidaya keramba jaring apung di Pulau Genteng Besar Kab. Kepulauan Seribu.
3.        Lokasi budidaya keramba jaring apung pada koodinat  5°3711.1”S - 103306.7”E,  dan  5°3710.3”S - 103306.4”E  terletak di Pulau Genteng Besar Kab. Kep Seribu.  Lokasi tersebut  sangat berjauhan dengan lokasi pusat  industri perkotaan.
4.        Pada tanggal 6 Juni 2012, awal pembuatan keramba jaring apung di Pulau Genteng Besar Kab. Kep seribu  DKI Jakarta.  Pada fase antara 7 Juni 2011 s/d  22 Februari 2012 telah melakukan penebaran bibit dan mengalami kerugian akibat kematian ikan dengan jumlah sebagai berikut :
a)     Tebar bibit bandeng sebanyak ± 100.000 ekor, jumlah yang tersisa sebanyak ± 35.000 ekor dilakukan panen pada bulan Januari 2012 dan kematian ikan sebanyak ± 75.000 ekor;
b)     Tebar bibit kerapu macan sebanyak  ± 13.000 ekor, jumlah yang tersisa sebanyak ± 4.858 ekor dan kematian ikan sebanyak ± 8.142 ekor;
c)      Tanggal 28 September 2011 tebar bibit kerapu tikus sebanyak 5.000 ekor,jumlah yang tersisa sebanyak ± 452 ekor dan kematian ikan sebanyak ±  4.548 ekor;
d)     Tanggal 7 feb 2012 tebar bibit bandeng sebanyak ± 50.300 ekor, jumlah yang tersisa sebanyak ± 32.729 ekor dan kematian ikan sebanyak ±17.571 ekor;
e)     Tebar bibit bawal sebanyak 21.000 ekor, jumlah yang tersisa sebanyak ± 15.781 ekor dan kematian ikan sebanyak ± 5.219 ekor.
5.        Kematian ekstrim terjadi dalam jangka waktu antara tanggal 19 s/d 22 Februari 2012. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan jelly fish dan air agak berbuih.
6.        Hasil pengamatan langsung dari Tim Pusat Riset Budidaya Ditjen Budidaya menyatakan bahwa telah terjadi mishandling (kesalahan penanganan) dalam beradaptasi, hal tersebut menyebabkan munculnya bakteri vibriocys  yang merupakan salah satu penyakit ikan disebabkan oleh bakteri yang termasuk dalam genus Vibrio. Vibriosis yang disebabkan oleh Vibrio anguillarum yang terjadi pada ikan budidaya laut dan liar dalam garam atau air payau, khususnya di perairan dangkal selama akhir musim. Vibrio anguillarum biasanya hadir dalam mikroflora usus dan makanan ikan. Suhu dan kualitas air, virulensi dari strain (ketegangan) Vibrio anguillarum dan stres pada ikan merupakan elemen penting yang mempengaruhi timbulnya wabah penyakit.
7.        Sedangkan Tim Ditjen PSDKP bersama Tim Ditjen BalitbangKP melakukan pengambilan sampel air dan ikan di Pulau Genteng Besar  untuk mengetahui penyebab kematian ikan. Hasil uji parameter yang telah diketahui dan dilakukan  yaitu Suhu, pH, Konduktivitas, Salintas dan Kebauan dengan hasil terlampir. Sedangkan untuk hasil laboratorium dari uji Sampel air dan ikan akan di laboratorium Loka Riset Pemacuan Stok Ikan (LRPSI) BalitbangKP di Purwakarta Jawa Barat. Hasil uji diperkirakan akan diperoleh pada pertengahan bulan maret 2012.


8.        Kesimpulan :

a.    Hasil pengawasan lapangan ditemukan peningkatan pertumbuhan jelly fish dan air agak berbuih.
b.    Indikasi awal yang diamati secara langsung adanya unsur bakteri vibriocys yang mengandung Vibrio anguillarum yang biasanya hadir dalam mikroflora usus dan makanan ikan. Suhu dan kualitas air, virulensi dari strain Vibrio anguillarum dan stres pada ikan merupakan elemen penting yang mempengaruhi timbulnya wabah penyakit. Untuk kepastian penyebab kematian ikan menunggu hasil uji laboratorium.
9.        Saran:
a.       Perlu dilakukan penyuluhan budidaya perikanan oleh Penyuluh perikanan kepada pengelola keramba jaring apung agar melaksanakan pembudidayaan  yang benar.
b.      Pemda Kab. Kepulauan Seribu seyogyanya melakukan pengawasan terpadu atas pelaksanaan budidaya keramba jaring apung sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyakat pesisir.


Minggu, 08 Januari 2012

Pengawasan Pencemaran Perairan di Batang

Monitoring dan Evaluasi (monev) Kegiatan Pengawasan Pencemaran Perairan Melalui Form Pengendali pada tanggal 17-19 November 2011 di Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Batang, Jawa Tengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Satker PSDKP Batang menyambut baik kegiatan monev yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan.  Adanya kegiatan monev merupakan pemacu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh satker agar lebih baik dimasa mendatang.
2.  Potensi pencemaran perairan yang ada di Kabupaten Batang berupa pencemaran akibat industri perikanan dan limbah domestik.
3.  Beberapa kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Satker PSDKP Batang terkait pengawasan pencemaran perairan antara lain:
a.    Melakukan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Kab. Batang.  Terdapat 5 (lima) UPI yang masih aktif di Kab. Batang, yaitu UD.ABC, UD. Bener Jaya, SHOLAHITUN, HAK Putera Batang dan ROSITA.  UPI tersebut berskala kecil dan umumnya tidak memiliki instalasi pengolah limbah (IPAL).  Limbah cair hasil pengolahan langsung dibuang ke sungai terdekat, sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap atau menyengat.  Saluran air atau sungai yang menampung limbah tersebut juga terlihat kotor bercampur dengan limbah domestik. Perizinan UPI di Kab. Batang berupa izin daerah, pengawasan izin tersebut juga dinilai masih kurang karena ada yang sudah kadaluarsa.
b.    Terkait form pengendali, Satker PSDKP Batang telah mencetak form pengawasan pencemaran perairan dan menggunakannya.  Laporan terkait pencemaran perairan telah dikirimkan ke Ditjen PSDKP sampai bulan Juli 2011.
4.  Untuk mendukung pengisian form pengawasan pencemaran oleh Satker PSDKP Batang, dilakukan juga pemantauan langsung ke UPI Tepung Ikan ROSITA dan UPI Fillet Ikan HAK Putera Batang. Berdasarkan hasil pemantauan, kedua UPI tersebut tidak memiliki IPAL dan pembuangan limbah cair dilakukan secara langsung ke sungai terdekat (gambar terlampir). Hasil pengisian form pengawasan pencemaran seperti tampak di lampiran.
5.  Dilakukan pula koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Batang untuk mengetahui status pencemaran yang terjadi di daerah tersebut.  Menurut Dinas KP, kebersihan TPI Batang memang kurang baik.  Drainase yang buruk dan kesadaran masyarakat di TPI akan kebersihan lingkungan masih perlu ditingkatkan.  Adapun upaya yang telah dilakukan Dinas KP adalah dengan melakukan penyadaran masyarakat, namun hasilnya belum optimal. 
6.  Beberapa kendala pengawasan pencemaran perairan yang dihadapi oleh Satker PSDKP Batang antara lain:
a.  Kurangnya personil pengawas kelautan dan perikanan.
b.  Kurangnya sarana dan prasarana pengawasan pencemaran perairan, terutama alat pengukur kualitas air.
7.  Kesimpulan:
a.  Unit pengolahan ikan yang berada di Kab. Batang belum memiliki IPAL dan izin usaha sudah kadaluarsa.
b.  Satker PSDKP Batang telah melakukan kegiatan pengawasan pencemaran perairan. 
8.  Saran:
a.  Dinas KP Kab. Batang perlu melakukan penertiban izin usaha UPI di wilayahnya;
b.  Satker PSDKP Batang dan Dinas KP Kab. Batang perlu memantau pengolahan limbah/ sanitasi UPI;
c.   Perlu dilakukan koordinasi dengan Pemda Kab. Batang untuk membuat IPAL terpadu, sehingga dapat mengurangi dampak buruk limbah industri perikanan.
d.  Perlu dilakukan pemantauan hasil pengisian form pengawasan pencemaran yang sudah dilakukan oleh Satker PSDKP Batang.

Selasa, 04 Oktober 2011

MUNCAR BANYUWANGI


       Kecamatan Muncar, Kabupaten.Banyuwangi Propinsi Jawa Timur memilki potensi perikanan yang sangat besar. Dengan pesatnya pertumbuhan sektor perikanan di daerah tersebut telah meningkatkan perekonomian Kabupaten Banyuwangi. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendukung Program Kegiatan Minapolitan maka ditetapkanlah Kawasan Muncar sebagai salah satu Basis Minapolitan di Jawa Timur.
               Dii sisi lain Kawasan Industri Muncar telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan nelayan yang bermukim di pesisir dan pantai Muncar. Kondisi pencemaran yang cukup tinggi, disebabkan karena industri pengolahan ikan di Kecamatan Muncar belum dilengkapi IPAL yang memadai sehingga berdampak terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya.
               Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan ikan di kawasan Muncar belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena limbah dibuang langsung ke sungai/laut atau saluran drainase yang ada di tepi jalan tanpa diolah terlebih dahulu.
Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan pencemaran kawasan Muncar yang terjadi sejak tahun 2007 hingga sekarang, maka pada tanggal 26 September – 30 September 2011 telah dilaksanakan pengawasan pencemaran akibat kegiatan industri perikanan di Kecamatan Muncar, Kab.Banyuwangi, Prop. Jawa Timur. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan laporan sebagai berikut :
1.        Koordinasi dilakukan terlebih dahulu ke BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui perkembangan tentang penaatan lingkungan oleh Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam Kawasan Industri Muncar dengan hasil sebagai berikut :
-    Beberapa perusahaan yang masuk dalam Penilaian Peringkat Hitam dua kali dan menerima peringatan Bupati dua kali (Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan serta berpotensi mencemari lingkungan) dan dalam proses Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur :
a.    PT. Avila Prima Intra Makmur
b.    CV. Pasific Harvest
c.    PT. Blambangan Foodpackers Indonesia
-       Beberapa perusahaan yang sedang dalam proses PROPER yaitu :
PT. Perfect International Food
CV. Sari Laut Jaya
PT. Prima Lautan Indonesia
CV. Indo Jaya Pratama
PT. Sari Vit
CV. Sumber Asia Trading Company
PT. Dishindo Multi Agro
CV. Air Buna
PT. Kama Pris
CV. Surya Blambangan
PT. Sari Laut Ekapratama


2.        Memperhatikan beberapa Perusahaan yang sedang dilakukan pengawasan oleh BLHD Kabupaten Banyuwangi maka beberapa perusahaan yang menjadi target Pengawasan Pencemaran Perairan di Kawasan Industri Muncar adalah sebagai berikut  :
1. PT. Perfect International Food
2. CV. Indo Jaya Pratama
3. CV. Sumber Asia Trading Company
4. CV. Sari Laut Jaya.
3.        Kegiatan Pengawasan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1.         Melakukan Verifikasi dengan Pihak Perusahaan terkait dengan Pencemaran di kawasan Industri Muncar dan upaya yang dilakukan untuk penaatan pengelolaan lingkungan (Berita Acara Verifikasi terlampir)
2.         Melakukan pengecekan ke Saluran Pembuangan Limbah dan IPAL dari Perusahaan
3.         Membuat Surat Pernyataan mentaati ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan (Surat Pernyataan terlampir)
4.        Perencanaan pengembangan sistem jaringan limbah industri berupa IPAL terpadu di kawasan Muncar merupakan bagian dari Roadmap Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2009 – 2014 yang merupakan kegiatan terpadu antara Kementerian LH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Perencanaan ini akan diintegrasikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Muncar
5.        Dampak yang dirasakan oleh nelayan tradisional adalah semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali), karena sebagian besar limbah cair yang dibuang ke saluran drainase di tepi jalan. Namun limbah ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat/pengais minyak untuk dijual  ke industri kecantikan.
6.        Langkanya ikan dan semakin jauhnya daerah penangkapan ikan (Selat Bali) bukan satu-satunya disebabkan oleh Pencemaran Industri Muncar namun lebih disebabkan oleh Over fishing yang terjadi dengan menggunakan Mata Jaring yang tidak sesuai dengan Perijinan Penangkapan dan karakteristik hasil tangkapan.
7.        Fenomena baru yang muncul di Perairan Selat Bali adalah dengan banyaknya Ubur-ubur (Jelly Fish) yang muncul dan menjadi hasil tangkapan baru bagi nelayan Muncar. Tangkapan ini dimanfaatkan oleh beberapa Industri di kawasan Muncar untuk dieksport menjadi bahan baku Industri Kecantikan.
8.        Kesimpulan yang diperoleh adalah :
a.    Perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan Perijinan pendirian perusahaan, karena banyak perusahaan-perusahaan besar muncul tidak sesuai dengan klasifikasi skala usaha (Skala Usaha CV yang seharusnya sudah menjadi PT)
b.    Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh maka Ditjen PSDKP-KKP akan melakukan sanksi tegas kepada pelaku usaha sesuai UU No.31 Th 2004 Pasal 86 bahwa ” Setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar”. Upaya ini dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi Materai dan batas waktu yang ditentukan.